Gedung SD tak Terpakai di Langkat Jadi Tempat Mesin Judi, Gema Pujakesuma Desak Kadisdik Langkat Dicopot

Bangunan SD Negeri di Desa Lau Damak Kecamatan Bahorok, Langkat disalahgunakan sebagai lokasi penyimpanan puluhan mesin judi jenis tembak ikan.

topmetro.news, Langkat – Sebuah bangunan Sekolah Dasar Negeri yang tidak lagi aktif di Desa Lau Damak Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat Sumatera Utara, menjadi sorotan publik, setelah ditemukan telah disalahgunakan sebagai lokasi penyimpanan puluhan mesin judi jenis tembak ikan.

Temuan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Salah satunya dari Ketua Umum Generasi Mahasiswa Putera Puteri Jawa Kelahiran Sumatera (Gema Pujakesuma) Kabupaten Langkat, Muhammad Nuh.

Dalam pernyataan resminya, Nuh menyatakan kekecewaan mendalam atas lemahnya pengawasan dan pengelolaan aset pendidikan yang seharusnya dijaga dengan penuh tanggung jawab. Ia menilai bahwa penyalahgunaan fasilitas pendidikan menjadi bukti kelalaian struktural dari pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

“Bangunan sekolah, meskipun tidak beroperasi, tetap merupakan aset negara yang diamanatkan untuk kepentingan pendidikan. Pengalihfungsian menjadi tempat aktivitas ilegal seperti judi merupakan bentuk penghinaan terhadap dunia pendidikan dan pelanggaran serius terhadap aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini pun secara tegas meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat segera dicopot dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian fungsi pengawasan dan pengelolaan aset pendidikan yang terjadi.

Lebih lanjut, Nuh meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas dan menangkap terduga pemilik puluhan mesin judi tersebut, serta mengungkap potensi jaringan yang terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan perjudian ilegal.

Permasalahan ini tidak hanya mencederai dunia pendidikan, tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, menyebutkan, bahwa setiap penggunaan aset daerah harus sesuai dengan peruntukannya dan penggunaannya wajib dijaga serta diawasi oleh instansi yang bertanggung jawab.

Ia juga menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik kriminal yang berlindung di balik kelalaian birokrasi.

“Kami tidak bisa membiarkan dunia pendidikan dijadikan tameng atau kedok oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Negara harus hadir, tegas, dan berpihak pada kepentingan generasi muda,” tutup Muhammad Nuh.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment